Tokoh Politik

PNB: Tersangka pada tanggal 24 Juli 2025 belum tertangkap, hanya 2 YANG TERTANGKAP dari 6. yaitu Henny Yandana & Paul Yandana. Setiawan Yandana mana ?

tokohpolitik.com-Jakarta. Dalam rangka penyerahan Tersangka, barang bukti & Berkas Perkara kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Pada hari ini 5 Agustus 2025, kami dari Pemuda Nusantara Berkeadilan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar mencopot KAPOLRI Listyo Sigit atas Dugaan Tidak Becus dalam menangani atau memimpin Kepolisian Republik Indonesia. Terbukti para Tersangka pada tanggal 24 Juli 2025 belum tertangkap, hanya 2 YANG TERTANGKAP dari 6. yaitu Henny Yandana & Paul Yandana. Setiawan Yandana mana ? ujar pengunjuk rasa dari PNB.

Oleh karena ada PENANGGUHAN PENAHANAN sehingga pada hari ini kami dari Pemuda Nusantara Bekeadilan memohon kepada Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia agar:

1. Mengaudit kegiatan Penyidikan LP B/ 130/ II/ 2024 yang dilakukan oleh Kepolisian

Republik Indonesia.

Setelah mengaudit, Kompolnas yang dibiayai oleh Anggaran Negara agar bisa

menetapkan apakah bersalah atau

tidak oknum penyidik

yang menjalankan kegiatan tersebut. Laporan sudah masuk hari ini.

2. Kami memohon tindakan tegas dari Presiden Republik Indonesia janji asta cita no. 7

harus dijalankan, supremasi hukum, penegakkan hukum yang baik.

Pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2, kami memohon tidak hanya yang ada didalam Akta autientik yang menempatkan dugaan keterangan palsu dalam akta autientik tetapi juga yang menggunakan Akta tersebut sehingga menyebabkan Peralihan Hak. ujar pengunjuk rasa dari PNB.

Apabila Laporan tidak dtindaklanjuti, kami akan melapor kepada Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, karena kegiatan penyelidikan dan penyidikan dibiayai oleh negara. Kami rakyat Republik Indonesia berhak meminta pertanggungjawaban dari Penyelenggara Negara. Hari ini 5 agustus 2025, kami merasa kecewa karena tindakan para aparat penegak hukum. ujar pengunjuk rasa dari PNB.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *