Wakil rakyat di DPR RI diminta tegas kepada Menteri Keuangan dalam perihal persoalan di Dirjen Pajak. Jika ada pejabat Dirjen Pajak yang merasa tidak menjadi pekerjaan nya atau tanggung jawabnya untuk menyelesaikan persoalan dalam lingkup kerjanya bisa diduga ikut serta atau terlibat dalam dugaan pelanggaran pidana. Hal ini sesuai dengan pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Pidana/ KUHP.
Contohnya didalam surat yang di duga adanya mal administrasi dan permufakatan jahat oknum pegawai Dirjen Pajak dan BPN. Persoalan yang terjadi sejak tahun 2011 ketika Pejabat Dirjen Pajak melalui suratnya meminta sita nomor Sertifikat tanah namun nomor sertifikat tanah yang dicatat oleh BPN adalah salah sasaran. Pejabat pajak cenderung mengabaikan terkait kesalahan – kesalahan yang dilakukan selama kurun waktu 10 tahun oleh pejabat-pejabat sebelumnya. Sehingga menimbulkan masalah yang tidak ada kejelasan hukum. Selain itu juga status catatan sita menyebabkan kerugian dan ketidakadilan.

Misalnya ketika ada seorang pembeli rumah melakukan cek bersih melalui notaris di BPN, sesuai aturan yang berlaku tentang jual beli yang dibuatkan akta jual beli nya oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah/ PPAT. Hasil pengecekan tanah bersih dan bebas dari adanya sita, blokir , hak tanggungan, atau perkara perdata, pidana, atau pajak. Sehingga berdasarkan hasil pengecekan tersebut terjadilah jual beli dihadapan PPAT selaku pejabat berwenang untuk pembuatan transaksi jual beli tanah. Namun pada tahun 2016 saat pemilik akan mengagunkan ke bank untuk keperluan modal usaha terdapat surat dari pihak BPN pada tanggal 20 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Sub seksi Pendaftaran Tanah BPN yaitu keterangan bahwa objek tanah tersebut ada catatan Sita dari Kantor Pajak Pratama berdasarkan surat pada tanggal 20 Januari 2011.
Surat permohonan pencatatan sita dari Dirjen Pajak pada tahun 2011 tidak memenuhi persyaratan pada Peraturan Kepala BPN/ Menteri ATR Nomor 13 Tahun 2017 pasal 27 ayat 2 sehingga terjadi kesalahan pencatatan selama kurun waktu 10 tahun dari tahun 2011 hingga tahun 2021.
Mantap👍🏻
WakiL rakyat DPR RI wajib bertindak tegas