Laporan yang diterima Reskrim Polsek Pondok Gede tertanggal 23 November 2021 tentang Dugaan Penistaan Agama dan Pelanggaran HAM. Kejadian tersebut terjadi di Villa Naira Kota bekasi.
Kronologi bermula ketika Khasif asal Pakistan (sekarang sudah menjadi WNI) sebagai korban memutar sholawat saat pukul 08.00 dan mendapat teguran keras dari salah satu tetangga berinisial RM dengan dalih menggangu ketenangan warga.
Selanjutnya Khasif dituduh melakukan ritual aneh oleh RM saat sedang menunaikan ibadah sholat magrib di depan kediaman Khasif. Khasif juga mendapatkan ancaman dari RM apabila tetap melaksanakan rutinitasnya tersebut dengan mendatangkan Saudara dan Kerabatnya ke lingkungan Villa Naira.
RM juga membuat laporan palsu terkait Khasif yang membayar preman untuk mengintimidasi RM dengan membawa 20 Massa dari pukul 05.00.
Perbuatan RM berlajut pada pembuatan opini palsu yang disebarkan ke warga sekitar bahwa Khasif mengikuti ajaran Syiah. Hal ini menyebabkan Khasim menjadi tersangka karena dituduh mengikuti ajaran Syiah dan mengganggu ketentraman warga.
Padahal apa yang dilakukan oleh Khasif tidak bertentangan dengan agama dan tidak menggangu warga sekitar.
Diketahui bahwa Khasif merupakan warga yang dermawan karena sering berbagi ke warga sekitar yang kurang mampu.
