tokohpolitik.com-Jakarta. Senin, 18 Mei 2026, Korban atas nama Sanwani marah terhadap pelayanan Kepala Kantor Pertanahan/ Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., karena Sanwani dengan surat dan datang langsung untuk Audiensi buka warkah bukan untuk mediasi. Namun Kepala Kantor Pertanahan disposisi Audiensi tersebut kepada Kepala Seksi Sengketa & Konflik Pertanahan Timbul Harimurti., SH., MH., menurut nya kalau Kakan tak bersedia ditemui maka yang harus menemuinya adalah Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran Bara Haji., SH. bukan Kasie Sengketa. ujar warga Koja kepada journalis tokohpolitik.com
Akibat oknum Pejabat Kantor Pertanahan/ BPN Kota Administrasi Jakarta Utara hanya menyerahkan 3 fotocopy Sertifikat Tanah. Sore itu, 11 Mei 2026 Sanwani datangi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara ingin menyelesaikan masalah pendaftaran menjadi sertifikat yang hingga kini belum tuntas sehingga ingin bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P. , Namun Korban hanya diterima diruang Mediasi oleh Kepala Seksi Sengketa & Konflik Pertanahan Timbul Harimurti., SH & seorang staf BPN ujar pengacara korban kepada journalis tokohpolitik.com.
Sebagai pembayar pajar Iuran pendapatan daerah bertahun tahun, Sanwani sudah mengikuti prosedur pendaftaran Sertifikat tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah dilampauinya sejak tahun 1960,dan pengukuran lahan dilakukan sejak tahun 1995 ujar Nadi kepada journalis tokohpolitik.com
Pengacara korban heran kenapa Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara berikan Disposisi kepada Kepala Seksi Sengketa &Konflik Pertanahan. Pengacara mengatakan bahwa Kedatangan korban bukan untuk meminta mediasi namun ingin meminta perlindungan hukum dari Negara melalui Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal seharusnya pertanyaan yang dilayangkan oleh si korban dalam bentuk surat tertulis & secara lisan WAJIB di JAWAB oleh Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Bara Haji., SH.
Korban datang membawa 2 orang saksi korban dan surat surat sebagai alat bukti kepemilikan sesuai ketentuan dalam pembuktian kepemilikan lahan. Namun Nota dinas yang akan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional mengarah bahwa 3 Sertifikat tanah milik korban tidak ada. ini menjadi pertanyaan besar, Pemuda Nusantara Berkeadilan Jakarta selaku Kuasa dan Penasehat Hukum korban sudah menunggu surat jawaban dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara lebih dari 14 hari kerja.
Pemerintah Republik Indonesia sudah punya Standar Operasional Prosedur dalam Penyelesaian Sengketa dan Pelayanan bagi pihak yang melaporkan Sengketa Pertanahan. apakah waktu dan tempat sudah sesuai? ujar Pengacara korban. Pengacara korban pun sudah bertanya melalui surat perihal 3 sertifikat tanah hak milik atas nama korban sebagai pemegang hak kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jakarta Erry Juliani Pasoreh, S.H., M.Si dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Nusron Wahid., S.S., M.Si, namun hingga berita ini terbit belum ada jawaban resmi dari Pihak BPN ujar pengacara korban kepada journalis tokohpolitik.com di Jakarta.
Dalam rapat Selasa, 12 Mei 2026 di ruang mediasi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Korban mengaku memberikan uang Rp. 280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) pada tahun2006 kepada Kepala Seksi Pendaftaran Tanah M. Sundus untuk pengurusan Sertifikat Tanah bidang tanah sawah yang digarapnya seluas 1,3 hektar di RT. 7 RW.3 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi Jakarta Republik Indonesia. Nilai Tanah, berdasarkan NJOP tahun 2006 adalah Rp. 1.573.000 per meter x 10.137 meter adalah Rp. 15.945.501.000,-
Pihak Oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional atas nama M. sundus tidak menyerahkan 3 Sertifikat tanah atas nama Sanwani, kepada pihak journalis korban mengaku sejak tahun 2000 mengalami kesulitan keuangan karena mata pencaharian korban berupa sawah telah berubah fungsi menjadi lahan tidur, sehingga korban ingin menjual harta korban seluas 1,3 hektar tersebut dengan berdasarkan Akta Notaris yang dibuat oleh Slamet Musiyanto., SH. Namun karena sudah lama sekali pihak calon pembeli tidak membayar maka korban membatalkan jual beli lahan milik korban kepada calon pembeli tertuang dalam surat Pembatalan yang diterbitkan oleh Notaris & Pejabat Pembuat akta Tanah Slamet., SH.
Sejak saat itu korban tidak bisa menguasai fisik lahan peninggalan orang tuanya yang dihibahkan kepada nya. Saksi korban juga mengatakan kepada journalis tokohpolitik.com di Jakarta bahwa orang tua korban sudah menggarap sawah di lokasi Girik C No. 782 persil 754 dan 756 a.n. Abdul Halim bin H. Ali sejak tahun 1945.
Alat Pembuktian korban adalah 3 copy sertifikat tanah: SHM 3566/Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, SHM 3567/Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, SHM 3568/ Pegangsaan Dua, Kelapa Gading yang terbit pada tahun 2003 dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Nomor Objek Pajak 31.75.031.003.002.-0052.0 atas nama A. Sanwani hingga tahun 2006, surat keterangan dari Kelurahan, dan lain lain ujar pengacara korban dari Pemuda Nusantara Berkeadilan Jakarta.
Pada kesempatan rapat Selasa, 12 Mei 2026, pihak BPN kota administrasi Jakarta Utara menjelaskan kepada korban bahwa Nomor-nomor 3 Sertifikat tanah tersebut terdaftar atas nama pihak lain dan lokasi nya bukan di Lat-6.139087°
Long106.914375° RT. 7 RW. 3 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading sebagaimana menjadi tempat korban bercocok tanam sawah waktu sebelum penguasaan fisik beralih ke pihak lain.
