Selaku petugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Banten apabila tidak bekerja sesuai dengan ketentuan sebaiknya diganti ujar Ansar dari PNB. Ada pemohon peralihan hak berdasarkan waris yang diajukan oleh pemegang hak, Rabu 6 november 2024 kepada petugas/ staf di kantor BPN Kab, serang yang ada di loket.
Pada tanggal 6 november 2024, candra memasukan berkas peralihan hak berdasarkan waris ke loket Validasi dan diterima oleh petugas lalu ada seorang petugas di loket validasi menyuruh pemohon untuk cek plotting terlebih dahulu kemudian petugas juga memberikan kertas warna merah dengan keterangan “selisih 7 meter gambar di KKP dengan di sertifikat” lalu candra bertanya “selisih ini kurang atau lebih?”… tapi petugas yang di loket tidak bisa menjawab dan tidak memberi arahan serta keterangan kepada candra.

padahal berkas yang di bawa oleh candra itu sudah dinyatakan lengkap oleh korsub balik nama. dan kita ketahui bahwa mengajukan peralihan hak berdasarkan waris di BPN itu tidak perlu melakukan pengecekan ploting. hal ini jelas bahwasanya ada oknum yang sengaja menghambat penyelesaian data tersebut dengan lagi lagi harus cek plot,

Kepala kantor wilayah harus memeriksa oknum yang mempersulit pelayanan dan tidak bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, jangan biarkan hal seperti ini terulang kembali.