tokohpolitik.com-Jakarta. Pengacara Pemuda Nusantara Berkadilan menyoroti janji pemerintah untuk mempercepat proses balik nama yang seharusnya selesai dalam 10 hari, namun hingga lebih dari 60 hari belum ada kejelasan.
“Tuntutan dan Evaluasi Kinerja Pejabat BPN” ujar Pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan.
Penekanan bahwa pelayanan lambat menghambat investasi dan bertentangan dengan janji reformasi hukum.
Sudah ada 11 berkas masuk melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, namun belum ada penyelesaian izin peralihan hak.
Pengacara menuntut klarifikasi dari Sekjen dan pejabat terkait atas lambatnya pelayanan.
Investasi yang dijanjikan Presiden terhambat akibat birokrasi yang lambat.
Tuntutan agar pejabat menerima media untuk klarifikasi dan transparansi pelayanan.
Terdapat tudingan dugaan mal administrasi, dugaan penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya transparansi dari pejabat terkait, termasuk Sekjen dan Wakil Menteri ATR/BPN. Aktivis PNB menuntut tindakan tegas, termasuk pergantian pejabat yang dianggap tidak kompeten, serta meminta audit oleh BPK, KPK, dan Ombudsman. Mereka juga mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika pelayanan tidak segera diperbaiki dalam waktu 1×24 jam.
- Pengacara Pemuda Nusantara Berkadilan akan melaporkan dugaan mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang ke BPK, KPK, Ombudsman, dan Kapolri Republik Indonesia.
- Kementerian ATR/BPN RI diminta memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan pelayanan peralihan hak dalam waktu 1×24 jam.
- Presiden Republik Indonesia diminta mengevaluasi dan mengganti pejabat Sekjen dan Wakil Menteri ATR/BPN RI jika tidak mampu memperbaiki pelayanan. ujar Kanda Don Pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan.
Kementerian ATR/BPN RI diminta menerbitkan surat keterangan resmi terkait status izin peralihan hak secara cepat.
- Pemuda Nusantara Berkadilan akan menggelar konsolidasi akbar pada 28 Oktober 2026 jika tuntutan tidak dipenuhi. Ujar Aditiawarman., SH Pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan.
Permasalahan Pelayanan Peralihan Hak Tanah dan Dasar Hukum
- Surat perintah setor baru terbit pada 28 September 2026 setelah intervensi pengacara Pemuda Nusantara Berkadilan.
- Pengacara menerima surat kuasa khusus dari perusahaan untuk membela kepentingan hukum terkait kepastian pelayanan.
- Dasar hukum peralihan hak diatur dalam PP No. 18/2021 dan PP No. 16/2021 tentang pendaftaran tanah.
- Janji pemerintah untuk mempercepat pelayanan balik nama belum terealisasi, melebihi batas waktu 10 hari yang dijanjikan. ujar Kanda Don Aktivis dari Pemuda Nusantara Berkeadilan.
