Tokoh Politik

Kapolres Jakarta Timur Bungkam Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyidikan Kasus Jual Beli Lahan

tokohpolitik.com-Jakarta 14/09/2026 – Pada hari senin Sejak pukul 16.30 WIB hingga 21.00 WIB, keluarga korban dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur. Mereka datang untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum. terkait penanganan perkara LP/B/1655/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Namun hingga kegiatan berakhir, Kapolres enggan berkenan menjawab 8 pertanyaan krusial yang diajukan keluarga terkait proses hukum yang menjerat ARF sebagai tersangka.

8 Pertanyaan Keluarga Tersangka yang Belum Dijawab:

  1. Bagaimana prosedur penyidikan terhadap tersangka ARF?
  2. Apa dasar penetapan ARF sebagai tersangka? Apakah penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup sesuai KUHAP?
  3. Mengapa polisi menetapkan sebagai tindak pidana, bukan perdata? Apa pertimbangan hukumnya?
  4. Informasi yang kami dapatkan, yang ditetapkan sebagai tersangka ada 4 orang, tapi hingga hari ke-11 hanya ARF yang ditahan. Mengapa hanya ARF?
  5. Siapa saja pelapor dan atas tuduhan apa?
  6. Siapa nama-nama penyidik yang menetapkan ARF sebagai tersangka?
  7. Bagaimana prosedur/tata laksana pelaporan mulai dari Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan, hingga SPDP telah dijalankan atas kasus ini?
  8. Transparansi penanganan perkara secara keseluruhan.

Soal Anggaran Rp179 Miliar Disinggung Keluarga

Dalam pernyataannya, keluarga juga menyoroti anggaran Polres Metro Jakarta Timur Tahun 2026 sebesar Rp179.731.399.000,00.

“Anggaran sebesar itu mestinya digunakan untuk benar-benar melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sesuai Tri Brata. Jangan sampai anggaran besar tidak berbanding lurus dengan pelayanan dan transparansi hukum,” ujar perwakilan keluarga.

Keluarga menilai sikap bungkam pimpinan Polres dalam menjawab pertanyaan publik mencederai asas keterbukaan informasi dan akuntabilitas institusi Polri.

Tuntutan Keluarga:

  1. Kapolres Jakarta Timur segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka.
  2. Propam Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan.
  3. Penahanan dilakukan secara proporsional terhadap seluruh tersangka, bukan tebang pilih.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Polres Metro Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi terkait 8 poin pertanyaan tersebut.

[Redaksi tokohpolitik.com]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *