Tokohpolitik.com Jakarta, 22/08/2026 – Didampingi Pemuda Nusantara Berkeadilan Majelis Jakarta, Sanwani Korban Dugaan Penyerobotan Lahan di Jakarta Utara dengan nilai kerugian sekitar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah) buat 3 laporan polisi dalam 1 hamparan tanah terpagar. terletak di RT. 7 RW 3 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara berdasarkan 3 Sertifikat hak Milik atas nama Sanwani ( SHM 3566, 3567, dan 3569, Lahan tersebut terletak disekitar titik koordinat Lat-6.138482″ Long 106.91434″ dan Nomor Objek Pajak 31.75.031.003.002-0052.0 atas nama Sanwani sebagai Subjek Pajak.

Sanwani didampingi oleh Bang Don dari kantor hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan mendesak pihak kepolisian memanggil semua nama nama yang dilaporkan. Lahan miliknya dalam 1 hamparan alas hak yang berbeda-beda hingga muncul sertifikat atas nama pihak lain dalam 1 hamparan lahan miliknya seluas 10.137 M2 dalam Objek Pajak Tanah dan Bangunan yang belokasi di Jalan Logistik atau pegangsaan dua, kelurahan pegangsaan dua, kelapa gading, jakarta utara.
3 Laporan Polisi tersebut adalah:
LP/B/4034/VI/2026/SPKT/PoldaMetroJaya Tanggal 5 Juni 2026,Pukul 20.27 wib, Terlapor Muchaji

LP/B/4326/VII/2026/SPKT/PoldaMetroJaya, tanggal 15 Juni 2026, Terlapor Hj.Ruh

LP/B/3767/V/2026/SPKT/PoldaMetroJaya, tanggal 25 Mei 2026, Pukul 23.45 wib, Terlapor Liliana Setiawan

Sebelum nya Aditiawarman., SH dari pemuda Nusantara berkeadilan mengatakan. “Kami mendesak negara hadir melindungi warga rentan. Hak atas tanah adalah hak konstitusional. Jangan sampai 23 tahun lagi Sanwani tetap tidak mendapatkan keadilan.”Hingga hari ini, Jumat 14 Agustus 2026, Badan Pertanahan Nasional belum menyerahkan 3 bidang Sertifikat Hak Milik di Kelurahan Pegangsaan Dua kepada pemegang haknya, Sanwani, seorang Warga Negara Indonesia yang buta huruf. ujar Bang Don dari Pemuda Nusantara Berkeadilan.
Salah satu sertifikat, SHM No. 3566/Pegangsaan Dua seluas 4.915 m2, terbit pada 2 Oktober 2003 dengan Nomor Hak 09.02.06.01.1.03566 atas nama Hj. Muzenah. Berdasarkan Akta Hibah No. 0277 tanggal 5 November 2003 yang dibuat oleh PPAT H. Anton Abdurahman Putra, SH, hak atas tanah tersebut telah sah beralih kepada Sanwani. Dua sertifikat lainnya adalah SHM 3567 dan SHM 3568.
Kronologi Penahanan Sertifikat Hak Milik atas nama Sanwani oleh oknum Pejabat Badan Pertanahan Nasional:
Menurut keterangan Sanwani, pada tahun 2003 beliau telah membayar sejumlah Rp 280.000.000,- untuk pengurusan 3 Sertifikat Tanah dengan total luas sekitar kurang lebih 1,3 hektar. Namun pihak BPN Jakarta Utara saat itu meminta total Rp 500.000.000,-.
Karena tidak mampu melunasi sisa Rp 220.000.000,-, ketiga sertifikat tidak diserahkan dengan alasan “kurang bayar”. Ketika Sanwani bermaksud melunasi, pegawai BPN justru menyatakan bahwa pejabat Pendaftaran dan Pengukuran Tanah Kantor BPN Jakarta Utara, Drs. M. Sundus, telah meninggal dunia.
“Ini jelas dugaan penyalahgunaan wewenang. Badan Pertanahan Nasional tidak punya dasar hukum menahan sertifikat karena alasan kurang uang di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak. Apalagi korbannya warga buta huruf dan sudah 23 tahun kehilangan lahan miliknya,” tegas Bang Don.
“Selain hak konstitusional yang diduga dirampas, kehilangan lahan miliknya selama 23 tahun menimbulkan kerugian materiil. Dengan nilai tanah saat ini di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, total kerugian ditaksir mencapai Rp 300.000.000.000,- (Tiga Ratus Miliar Rupiah),” ujar Bang Don.
