tokohpolitik.com- Jakarta. Sinergi Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Pemuda Nusantara Berkeadilan Majelis Wilayah Jakarta berhasil menuntaskan kegiatan Penjemputan, Pembuatan Laporan Polisi, Penyelidikan, Penyidikan hingga Penetapan Tersangka kasus dugaan Penggelapan dalam Jabatan dengan korban adalah Perusahaan Swasta dibidang Distribusi Perlengkapan Keshatan dan Keselamatan Kerja/ K3 yaitu kegiatan dimulai pada tanggal 20 Agustus 2026 pukul 21.30 Wib jemput secara humanis terduga pelaku kemudian mengirim terduga pelaku ke Polsek dilanjutkan dengan korban membuat Laporan Polisi pada pukul 00.30 WIB dengan Nomor : LP/ B/ 232/ VIII/2026/SPKT/Unit Reskrim/ Polsek Metro Taman Sari/ Polres Metro Jakarta Barat/ Polda Metro Jaya.
Pada hari yang sama terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 86/ VIII/ RES.111/2026/ SektroTms. Kemudian dilanjutkan dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka : Sp.Tap/ 134/ VIII/ RES.111/2026/ Sektro Tms, pada tanggal 20 Agustus 2026. Hal bisa menjadi satu bukti KINERJA rekan rekan Polisi dalam menjaga Jakarta dibawah kepemimpinan Komisaris Jenderal Polisi Asep Edi Suheri., S.I.K. ujar Aditiawarman., SH selaku Penasehat Hukum Korban dari Pemuda Nusantara Berkeadilan dalam acara Kopdar Kebangsaan JAGA JAKARTA POLDA METRO JAYA yang digelar terbuka untuk umum dipelataran parkir Kepolisian Daerah Metro Jaya.
