Tokoh Politik

Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak BPN Segera Serahkan 3 SHM. Kerugian Korban Capai Rp 300 Miliar

tokohpolitik.com- Jakarta. “Kami mendesak negara hadir melindungi warga rentan. Hak atas tanah adalah hak konstitusional. Jangan sampai 23 tahun lagi Sanwani tetap tidak mendapatkan keadilan.”Hingga hari ini, Jumat 14 Agustus 2026, Badan Pertanahan Nasional belum menyerahkan 3 bidang Sertifikat Hak Milik di Kelurahan Pegangsaan Dua kepada pemegang haknya, Sanwani, seorang Warga Negara Indonesia yang buta huruf. ujar Aditiawarman., SH dari Pemuda Nusantara Berkeadilan.

Salah satu sertifikat, SHM No. 3566/Pegangsaan Dua seluas 4.915 m2, terbit pada 2 Oktober 2003 dengan Nomor Hak 09.02.06.01.1.03566 atas nama Hj. Muzenah. Berdasarkan Akta Hibah No. 0277 tanggal 5 November 2003 yang dibuat oleh PPAT H. Anton Abdurahman Putra, SH, hak atas tanah tersebut telah sah beralih kepada Sanwani. Dua sertifikat lainnya adalah SHM 3567 dan SHM 3568.

Kronologi Penahanan
Menurut keterangan Sanwani, pada tahun 2003 beliau telah membayar sejumlah Rp 280.000.000,- untuk pengurusan 3 Sertifikat Tanah dengan total luas sekitar kurang lebih 1,3 hektar. Namun pihak BPN Jakarta Utara saat itu meminta total Rp 500.000.000,-.

Karena tidak mampu melunasi sisa Rp 220.000.000,-, ketiga sertifikat tidak diserahkan dengan alasan “kurang bayar”. Ketika Sanwani bermaksud melunasi, pegawai BPN justru menyatakan bahwa pejabat Pendaftaran dan Pengukuran Tanah Kantor BPN Jakarta Utara, Drs. M. Sundus, telah meninggal dunia.

“Ini jelas penyalahgunaan wewenang. Badan Pertanahan Nasional tidak punya dasar hukum menahan sertifikat karena alasan uang di luar PNBP. Apalagi korbannya warga buta huruf dan sudah 23 tahun,” tegas Aditiawarman, SH dari Pemuda Nusantara Berkeadilan.

Pemuda Nusantara Berkeadilan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan:

  1. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah. Setelah akta peralihan hak terbit, BPN wajib melakukan pendaftaran dan penyerahan sertifikat.
  2. PP No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP BPN. Tidak ada ketentuan pungutan “tebusan” Rp 500 juta.
  3. Asas Pelayanan Publik – tidak diskriminatif dan tidak berbelit-belit.

Tuntutan Pemuda Nusantara Berkeadilan Majelis Wilayah Jakarta:

  1. Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, http://S.SiT., M.A.P., QRMP segera menyerahkan SHM No. 3566, 3567, dan 3568 kepada Sanwani tanpa syarat dan tanpa pungutan tambahan.
  2. Kanwil BPN DKI Jakarta Erry Julianti Pasoreh., SH., http://M.Si dan Kementerian ATR/BPN RI melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan liar tahun 2003.
  3. KepolisianRI, Ombudsman RI dan Inspektorat ATR/BPN menindaklanjuti laporan mal administrasi ini.

“Selain hak konstitusional yang dirampas, penahanan selama 23 tahun menimbulkan kerugian materiil. Dengan nilai tanah saat ini di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, total kerugian ditaksir mencapai Rp 300.000.000.000,- (Tiga Ratus Miliar Rupiah),” ujar Aditiawarman, SH.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *