Tokoh Politik

PNB : kepada yth. Irjend Pol Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya supaya mengusut adanya Dugaan Pelanggaran Peraturan Kepolisian oleh Oknum Jajarannya.

tokohpolitik.com-Jakarta. Pendumas sampaikan kepada yth. Irjend Pol. Karyoto selaku Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya/ Polda Metro Jaya supaya mengusut adanya indikasi pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat, Ujar doddy dari Lembaga Kajian & Bantuan Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan PNB saat ditemui hari Senin, tanggal 23 September 2024 setelah mereka audiensi kepada yth. Kombes Pol. Nurkolis selaku Inspektur Pengawas Daerah/ Irwasda Polda Metro Jaya, pesan perwakilan PNB tersebut adalah

kepada yth Kapolda Metro Jaya agar segera dapat melakukan pergantian Kabag Wasidik Direskrimum Polda Metro Jaya jika dumas kami belum juga dilanjutkan dengan perintah penyelidikan.

Agenda pembahasan adalah Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang telah dilayangkan kepada Kapolda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024. Namun hingga hari Senin tanggal 23 September 2024 BELUM ADA TINDAK LANJUT. LKBH PNB menduga adanya Indikasi atau dugaan Mal ADMINISTRASI seperti Penundaan Berlarut. Tindak Lanjut yang dimaksud adalah administrasi penyelidikan yang SEMESTINYA sudah dibuat oleh yth Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Metro Jaya.

Padahal penanganan pengaduan masyarakat diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2018 yaitu bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat/ dumas disampaikan oleh penerima pengaduan kepada Pengadu/ Pelapor :”

paling lambat dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya Dumas wajib memberikan surat pemberitahuan tindak lanjut Dumas berupa penjelasan bahwa Dumas telah diterima dan ditindaklanjuti;" Pendumas menyampaikan kepada Irwasda agar usulkan kepada Kapolri dapat menghapus pasal ini jika tidak bisa diterapkan oleh oknum jajarannya.

ya daripada dilanggar kenapa gak dihapus aja pak! ujar R Man Lawyer kepada yth. Irwasda PMJ pada kesempatan audiensi tanggal 25 September 2024 tersebut.

Dalam pasal lain, paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya Dumas WAJIB memberikan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas/ sp3d/ jawaban berupa penjelasan atas hasil klarifikasi. semoga terlaksana? ujar Pendumas.

  • Tanggal 9 Juli 2024, Lembaga Kajian & Bantuan Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan/LKBH PNB berdasarkan surat kuasa selaku pendumas memohon Administrasi Penyelidikan dengan Nomor Surat 19/ VII/ 2024/ Kumham/ PNB Jakarta.
  • Kapolda Metro Jaya  telah menindaklanjuti dengan Nota Dinas Nomor : Nota Dinas Nomor  ND 1877/ VII/ Res 7/ 2024/ Spripim & Nota Dinas Nomor B/ 4498/ VII/ 2024/ L.   Irwasda Polda Metro Jaya tanggal 15 Juli 2024 telah menindaklanjuti dengan Nota Dinas Nomor : 58/ VII/2024 tanggal 17 Juli 2024. 
  • Selanjutnya Direskrimum Polda Metro Jaya pun dengan Nota dinas Nomor B/ 3998/ VII/ 2024 telah memerintahkan Kabag Wassidiknya untuk menindaklanjuti.  Selanjutnya menurut keterangan staf Kabagwasidik, Pengaduan Masyarakat itu dilanjutkan oleh Subdit Keamanan Negara, maka pendumas bertemu dengan Kompol Mubarak selaku Kanit IV Subdit Kamneg.  Namun hingga tanggal 25 September 2024 atau lebih dari 60 hari belum juga ada tindaklanjut berupa Klarifikasi. kenapa ? ujar pendumas

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *