tokohpolitik.com-Jakarta. Kerugian Korban senilai Rp. 250.000.000.000 ( dua ratus lima puluh milyar rupiah) yaitu berupa lahan seluas 13.000 meter persegi. Sertifikat-sertifikat tanah pada lahan kosong 1 hamparan dan didalam pagar yang terletak di Jalan Logistik Raya RT. 7 RW. 3 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading Kota Administrasi Jakarta Utara menimbulkan banyak kecurigaan dan Kejanggalan. 1 hamparan beda-beda alas hak.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid didesak berpihak ke korban. Selasa 9 Juni 2026, Korban Pendaftaran Tanah mendatangi Kantor Menteri Agraria & Tata Ruang. Kerugian Korban akibat terbit sertifikat-sertifikat tanpa sepengetahuan dan ijin korban atau pemilik lahan. Korban didampingi Pengacara dan saksi-saksinya mendesak Menteri Agraria & Tata Ruang Nusron Wahid bongkar dan ungkap 8 Sertifikat Tanah yang terletak di Objek Lahan miliknya. Kita jadi curiga karena dalam bidang hamparan yang sama alas hak bisa beda beda, yaitu ada SK kepala kantor pertanahan, ada girik dan ada SK mendagri. ujar pengacara & aktivis dari Pemuda Nusantara Berkeadilan Jakarta kepada journalis tokohpolitik.com.
Berikut ini data-data dalam Sertifkat-sertifikat tanah yang didesak dibongkar oleh Menteri ATR/ Kepala BPN RI:
- Hak Milik No. 5488/ Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara
a.n. Kusnan Ramly 14-3-1949
ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara a.n. Effendi
pada tanggal 28 Juni 2000 berdasarkan SK 81/VI/BA/P-Hak/2000
dengan alas hak tanah bekas milik adat C 999 seb. Persil 737 S.I
2. Hak Milik No. 10401/ Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara
a.n. Liliana Setiawan Luas bidang 470 meter persegi
ditandatangani oleh Kepala Sub Diretorat Pendaftaran Tanah a.n. Ira Trenggono
pada tanggal 8 Mei 1973 berasal dari Hak Milik No 27/ Petukangan 3 berdsarkan asal alas hak Girik C 337
blok 378/ SII diatas BTP dengan Surat Ukur 2823/ 2019
3. Hak Milik No. 7966/ Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara
a.n. Manu Joseph Eduardus Syahrudin ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara
a.n. Kikin Sudrajat pada tanggal 24 Januari 2008
berasal dari alas hak Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara No. 28/ PH/ JU/XI/2007
pada tanggal 19 November 2007 dengan Surat Ukur No. 0776/ Pegangsaan Dua/ 2007
tanggal 7 Desember 2007
4. Hak Milik No. 8610/ Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara
a.n. Ny. Siti Sudjiah berasal dari Hak Milik No. 43/ Kelapa Gading Timur
petunjuk tidak ada Girik dengan Surat Ukur 07766/ Pegangsaan Dua/2001
Lembar 1 kotak a.b/46/4
FG No. : 58/ 2259/ 22
Kotak F/ 3-4.F/4.a/3-4
5. NIB 0905060107775/ Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara a.n. Korbine Togatorup
Petunjuk Tanah Milik Adat
Pengakuan Hak
D.I.202
9 Juli 2008
No. 35/ VII/BA/P-Hak 2008
No. 20/ P-Hak/ JU/IX/2008
Surat Ukur No. 077.67/ Pengangsaan Dua tahun 2007
Luas 500 meter persegi
6. Hak Milik No. 369/ / Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara
BM Lelang No. 222 a.n. Liliana SetiawanTanggal 8 Mei 1973
Dirubah menjadi Hak Milik No. 2823 tahun 2019
Luas 8.130 meter persegi
Risalah Lelang Kantor Lelang Negara Jakarta
Tanggal 13 September 1982
Kakan Jakarta Utara H. Sjahran Hasan., SH
7. Hak Milik No. 8464/ Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara a.n. Miden Manalu., SH
17 Februari 1962
Terbit 17 November 2009
Kakan Jkt Utra DM. Panggabean
Asal Pengakuan Hak
Surat Ukur No. 8551/ Pegangsaan Dua/ 200921 April 2009
Luas 200 meter persegi
alas hak Surat Keputusan No. 56/BA/Pengakuan Hak/ 2009 tanggal 10 September 2009
Jalan Pegangsaan Dua Raya No. 2
RT 7 RW. 3
Petunjuk Tanah Bekas Partikelir
D1/ 04
HMak Milik No. 6577/ Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara a.n. Samsu Adi
asal alas hak Girik C 999
Persil 737 SI tahun 2003
Terbit tahun 2003 ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Effendi
berdasarkan alas hak Akta Jual Beli H. Abdul Rohman
Hak Milik No. 10401/ Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara
NIB 17993
alas hak Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
Tanggal 10 Februari 1970
No. 002/ SK/Pd/1970
Konversi Girik C. 337 blok 378/ S2
Bekas Tanah Partikelir
