
Coordinator General Indonesian Islamic Student Forum (IISEF), Rafi Muhammad Ammar
International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri (PM) dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel. ICC juga melayangkan pemanggilan Komandan Pasukan Militer Hamas. Hingga hari ini, belum ada perkembangan atas perintah penangkapan oleh ICC tersebut. Menyikapi keluarnya surat itu, Israel melayangkan banding ke ICC dan meminta penangguhan atas perintah penangkapan PM Israel, Benjamin Netanyahu pada Kamis (28/11/2024.
Coordinator General Indonesian Islamic Student Forum (IISEF), Rafi Muhammad Ammar menyebut surat perintah itu dapat menjadi langkah awal untuk investigasi lebih dalam. “Ini merupakan satu langkah awal untuk menginvestigasi sudah sejauh mana situasi yang berlangsung di Timur Tengah. Terutama dari perspektif tokoh negara yang menjadi aktor kunci dari permasalahan yang ada,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan untuk mengawal perkembangan isu ini. Pasalnya, pemanggilan atas tokoh Israel ini sudah sejak lama dilakukan. Namun, pihak terkait selalu sulit untuk dihadirkan. “Kita harus menyatukan komitmen dan pandangan karena human right harus dijunjung tinggi terlebih tokoh kunci Israel tersebut tidak pernah datang juga kejahatan perang yang dilakukan sudah diluar nalar dan akal sehat kemanusiaan. Setidaknya, harus ada solidaritas dari bangsa-bangsa di dunia untuk mengutuk dan mengecam keras atas perlakuan yang dilakukan oleh Israel,” jelas Rafi
Perdamaian atas Palestina dan Israel masih belum menemukan titik tengah hingga bertahun-tahun lamanya. Israel masih terus melanggengkan penyerangan atas warga Palestina tanpa pandang bulu. Negara dunia pun masih banyak yang menutup mata atas kejahatan perang yang Israel lakukan. Tak tanggung-tanggung, beberapa negara justru mendukung dan memihak pada Israel yang membuat penyelesaian antar kedua negara tak menemukan ujungnya.
Setelah keluarnya putusan surat perintah oleh ICC terhadap tokoh-tokoh yang bersangkutan. Terdapat 99 negara menyetujui dan 2 menolak, yakni Hungaria dan Argentina. Namun, Rafi menjelaskan bahwa dalam ICC tidak ada yang namanya hak veto. Seperti yang berlaku di Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Penolakan dua negara tersebut juga perlu dipertanyakan alasan dan komitmen dari Hungaria maupun Argentina. Sebab, sebenarnya sudah nampak sangat jelas bagaimana pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina.
“Hungaria dan Argentina patut dipertanyakan sikap dan komitmennya terhadap pelanggaran HAM yang sudah sangat jelas terjadi. Mungkin juga ada hal-hal yang membelenggu kedua negara. Sehingga tidak menyatakan satu sikap yang tegas untuk mengecam Israel,” tutur Rafi.
Keputusan ICC yang menganut hukum internasional juga menjadi kelemahan. Sebab hukum internasional tidak bersifat mengikat dan absolut. Namun, menurut Rafi ICC semestinya dapat berlaku adil. Sebab ICC merupakan pengadilan dengan representasi yang dilingkupi hakim-hakim yang berlaku adil dan tidak berat sebelah. Berbeda dengan forum yang dijalankan secara politik-diplomatik.
“Seperti Dewan Keamanan dan Sidang Umum PBB itu ranahnya memang sangat politis dan di dalamnya terdapat sekat-sekat. Sedangkan untuk memutuskan suatu perkara dalam pengadilan, landasannya legal formal melalui hukum internasional yang merupakan konsensus (kesepakatan bersama),” terang Rafi