tokohpolitik.com-Medan. 6 (enam) orang tersangka Kasus Pertanahan akhirnya berhasil dibui walaupun ada Dugaan Perintangan Penyidikan. 4 orang perempuan tua a.n. Henny Yandana, Maryna Yandana, Herlina Yandana, Mewaty Yandana,dan 2 orang laki laki tua a.n. Setiawan Yandana alias Acok, dan Paul Yandana. Pada tanggal 20 Agustus 2025, Kepolisian melimpahkan Penyidikan ke KEJAKSAAN (tahap 2) sehingga pihak Kejaksaan lansung menempatkan para Tersangka di Bui selama 20 hari kedepan. ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu..
” Berdasarkan Perintah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Tersangka Kasus Pertanahan dituntut Hukuman Penjara selama 8 Tahun“, ujar Bram dari PNB.
Korban Kasus Pertanahan ini yaitu Stephanie Ann dan 2 orang anaknya merasa telah dirugikan hingga Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah). yaitu berbentuk 7 Gedung di Jalan Gatot Subroto Kabupaten Labuhan Batu dan 125 hektar Kebun Sawit terletak di Dusun Bandar Rukun, Desa Sumber Mulyo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatra Utara. Objek tersebut adalah harta peninggalan Sindy Yandana dahulu bernama Him Jang sebagai Pewaris.
PNB menilai kegiatan Penyidikan dalam kasus pertanahan ini terdapat dugaan perintangan penyidikan dengan alasan berikut ini :
2 Juni 2025, Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Nomor : B-4647/ L. 2.4/ Eoh.1/ 06/ 2025 tanggal 2 Juni 2025, telah menyatakan LENGKAP/ P-21. untuk Berkas Tersangka Perkara Pidana atas nama 6 orang Tersangka.
11 Juli 2025, Pengadilan Negeri Rantau Prapat menerima Gugatan Perdata dari para Tersangka “ Kasus Pertanahan” a.n. Setiawan Yandana dkk dengan Nomor 90/ PDT.G/2025/ PN RAP. dalam kasus ini para tersangka menggugat korban, Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu.
” Kenapa BERKAS PERKARA Tersangka KASUS PERTANAHAN SUDAH LENGKAP/ P21, tetapi Para Tersangka masih bisa menggugat? ada apa dalam Konstitusi/ Hukum di Indonesia. PNB: Mohon kepada Presiden dan Wakil Presiden Terpilih bisa menjalankan JANJI ASTA CITA NO. 7 sebagai janji KAMPANYE PRABOWO-GIBRAN kepada RAKYAT REPUBLIK ini. ” PNB.
‘ Lucunya lagi, para Tersangka sempat MANGKIR AKIBAT TIDAK DITAHAN SELAMA proses PENYIDIKAN di KEPOLISIAN.’ Haris PNB
