tokohpolitik.com-Jakarta. Sejak tahun 2022, tanah di Sunter Jaya tidak bisa dilakukan kegiatan pendaftaran/ peralihan hak, karena adanya blokir yang diajukan oleh Kodam Jaya/ Komando Daerah Militer Jayakarta. Blokir tersebut diajukan berdasarkan dokumen peninggalan aset militer kolonial Belanda.
Dilain tempat, aktivis & pengacara PNB Jakarta mengatakan bahwa blokir dapat dilakukan dengan menyebutkan nomor hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/ BPN RI No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir & Sita. PNB Jakarta menganggap pihak yang ajukan blokir harus dapat membuktikan alasan disertakan bukti kepemilikan atau Alas Hak. Jika terbukti Cacat Formil & Materil maka sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/ BPN RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan & Penyelesaian Kasus Pertanahan maka masing-masing pihak dapat menyelesaikan sengketa di lembaga peradilan. Sertifikat warga Sunter Jaya tersebut telah terbit lebih dari 5 tahun maka jika upaya mediasi tidak ada kesepakatan maka mekanisme pembatalan diatur oleh Peraturan Menteri ATR/ BPN RI ini juga. ujar aktivis & pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan/ PNB Jakarta.
Blokir yang disampaikan oleh KODAM JAYA sangat tidak beralasan hukum karena hak hak barat telah berakhir dengan ditetapkan dan disahkannya Undang-Undang No.1 tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir dan Keputusan Presiden No.32 tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat”yang statusnya menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara.
Hasil Survey Lokasi & Wawancara kepada responden di Kelurahan Sunter Jaya: ada Warga Sunter Jaya yang mengaku sudah menguasai bidang tanahnya lebih dari 20 tahun. PNB Jakarta mengatakan kepada journalis tokohpolitik.com “warga yang sudah menguasai lahan lebih dari 20 tahun layak diberikan haknya oleh Negara” Aktivis & Pengacara PNB Jakarta.
