Tokoh Politik

Korban kecewa lalu buat Laporan Polisi setelah Penyelidikan dihentikan oleh Dirreskrimum Polda Banten

Menurut Drey Hendriko, Penyidik menggunakan Peta Ricik dalam mengambil kesimpulan. Rman dari LKBH PNB selaku penasehat hukum pelapor/ korban menjawab Peta Ricik asal nya dari mana? Drey menjawab : Peta Ricik dari pajak jaman dulu. Lalu Arman bertanya apakah kalian sudah periksa pejabat pajaknya? Drey terdiam disaksikan orang- orang yang hadir di Aula.

Dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan dengan Nomor B/950/III/RES.1. 24/ 2024/ Ditreskrimum ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten di kota Serang, Provinsi Banten, Republik Indonesia tanggal 25 Maret 2024. Selaku korban/ pelapor, kami belum terima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan, ujar Yoppy/ anak kandung korban kepada Drey Hendriko selaku Panit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Banten.

Berdasarkan hal-hal tersebut semestinya bisa lebih bijak lagi, ujar Rman dari Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan. Semestinya penyidik dalam hal ini Kombes Yudhis Wibisana selaku Direskrimum Polda Banten dapat tidak tergesa gesa mengambil kesimpulan?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *