1 (satu) Pihak telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik. Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan/ SPDP dengan Nomor Surat B/208/VII/2024/Ditreskrimum, yang ditandatangani pada tanggal 17 Juli 2024 oleh Kombes. Pol. Sumaryono., S.IK selaku Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Sumatra Utara.
6 (enam) Surat Keputusan/ Penetapan Status tersangka tersebut adalah
- Surat Keputusan Penetapan Status Tersangka Nomor : SP. Status/ 195/ VII/ 2024/Ditreskrimum tanggal 17 Juli 2024 atas nama Tersangka HY.
- Surat Keputusan Penetapan Status Tersangka Nomor : SP. Status/ 196/ VII/ 2024/Ditreskrimum tanggal 17 Juli 2024 atas nama Tersangka MY.
- Surat Keputusan Penetapan Status Tersangka Nomor : SP. Status/ 197/ VII/ 2024/Ditreskrimum tanggal 17 Juli 2024 atas nama Tersangka PY.
- Surat Keputusan Penetapan Status Tersangka Nomor : SP. Status/ 198/ VII/ 2024/Ditreskrimum tanggal 17 Juli 2024 atas nama Tersangka HY.
- Surat Keputusan Penetapan Status Tersangka Nomor : SP. Status/ 199/ VII/ 2024/Ditreskrimum tanggal 17 Juli 2024 atas nama Tersangka SY.
- Surat Keputusan Penetapan Status Tersangka Nomor : SP. Status/ 200/ VII/ 2024/Ditreskrimum tanggal 17 Juli 2024 atas nama Tersangka MY.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Sumatra Utara juga telah mengirim Surat Pemberirtahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
